SPcom BOGOR – Seorang sopir angkot di Bogor berinisial AP (23) tidak terima dan kesal ditagih sebesar Rp 1 juta untuk jasa kencan, lalu ia membunuh teman kencannya, RMN.
RMN yang diketahui berstatus janda, ditemukan meninggal secara tidak wajar di rumah kosnya di Bogor pada Minggu (1/5/2022) pagi.
Polresta Bogor Kota pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan di sebuah kamar indekos tepat saat malam takbiran di Jalan Raya Pancasan, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Di hadapan penyidik polisi, AP mengaku menghabisi nyawa RMN, wanita yang berprofesi sebagai open booking order (BO) itu, karena kesal terhadap korban.
AP mengaku baru mengenal korban pertama kali. Keduanya terlibat komunikasi dengan aplikasi MeChat sekaligus bertransaksi. Keduanya akhirnya sepakat dengan waktu dan nilai yang harus dibayar. AP mengaku sudah menyepakati dengan harga Rp 1 juta.
Setelah tiba di kamar, keduanya terlibat obrolan dan akhirnya menjalin hubungan layaknya suami istri.
Namun, usai melakukan hubungan tersebut, rupanya AP tak menyepakati kesepakatan awal yakni bersedia memberikan Rp 1 juta.
Korban saat itu sempat menagih uang yang sudah dijanjikan kepada pelaku sebesar Rp 1 juta. Merasa kesal dengan korban sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
“Ada harga yang tidak disepakati (nilainya) sekitar Rp 1 juta, sedangkan pelaku hanya membawa Rp 200.000 dan terjadilah cekcok hingga berujung pembunuhan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu (15/5/2022).
Susatyo mengatakan, pelaku menjerat korban menggunakan sarung bantal. Kemudian membekap mulutnya menggunakan tisu, hingga akhirnya RMN meninggal di TKP.
Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota bekerja keras selama dua pekan untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pada Kamis (12/5/2022) polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, sebelum polisi menangkapnya di Terminal Laladon.
Dalam mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari 20 saksi serta bukti video pada CCTV yang terpasang di rumah indekos di kawasan Pancasan itu.
“Awalnya kami sempat mencurigai sebanyak tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti yang ada pada CCTV, namun akhirnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucapnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polresta Bogor Kota, serta dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, pelaku juga terkena pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP karena selain membunuh, ia juga mengambil ponsel korban.
“Motifnya selain memuaskan nafsu, ada motif ekonomi karena HP korban dibawa tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tukasnya. (SP)