SPcom DEPOK – Seorang warga negara asing (WNA) laki-laki berinial RM (46), ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Pelaku berkewarganegaraan Latvia itu ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
“Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari salah satu Bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan Penyelidikan dan melakukan olah TKP, Observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi,” jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau berkelompok.
“Pelaku sempat beberapa kali berpindah pindah saat hendak ditangkap,” pungkasnya. (SP)