SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar praktik penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di dua tempat berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Terdapat 58 daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka yang berjumlah 11 orang.
“58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Auliansyah mengatakan, dari 11 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya merupakan perempuan.
Para tersangka masing-masing berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP. Empat di antara merupakan perempuan
“Mereka ini tugasnya desk collection. Mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih, kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Ada lagi debt collector yang nantinya akan berlanjut apabila desk collection tidak bisa mengancam lewat sms dan wa untuk mengembalikan uang. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam,” lanjut Auliansyah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. (SP)