suryapagi.com
METRONEWS

50 Ribu Warga DKI Jakarta Wajib Ganti KTP Lantaran Perubahan Nama Jalan

SPcom JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mencatat sekitar 50.000 warga DKI Jakarta harus memperbaharui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK).

Hal tersebut terjadi untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan inventaris data warga yang terdampak akibat nama jalan yang berubah. Dukcapil akan melakukan jemput bola untuk melakukan perubahan data itu.

“Masih menginventarisir terkait pendataan. Insha allah Rabu akan kami mulai jemput,” katanya.

Zudan mengatakan bahwa pelayanan jemput bola akan dilaksanakan selama dua minggu lamanya. Dan dirinya memastikan bahwa tidak akan dipungut biaya alias gratis.

“Gratis untuk perubahan dokumen penduduk,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Zudan mengatakan bahwa warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Maka dari itu, Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.

Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.

Jika masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

“Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, ‘Pak, dulu saya alamatnya di sini’, nanti dicetakkan e-KTP dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” jelas Zudan.

Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.

“Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnyq Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Lecehkan Siswi SD, Pelatih Taekwondo Ditangkap

Ester Minar

Sriwijaya Air SJ182 Pecah Setelah Benturan Dengan Air Laut

Sandi

Heboh! Mahasiswi Diduga Diculik-Dilecehkan Karena Pemilu Kampus

Ester Minar

Leave a Comment