SPcom TANGSEL – Lurah Jurangmangu Timur, Kamaludin dan oknum bernama Medi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan kasus pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte otentik.
Dari Surat Nomor TBL/B/326/II/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA diketahui pelaporan dilakukan sejak 16 Februari 2022.
Diketerangan, pelapor merupakan Andi M. Latief, kuasa hukum dari pemilik lahan dengan SGM No. 444/1979 di wilayah Jalan Raya Ceger, Erlim Saat.
Pada waktu itu, Kamaludin masih menjadi Lurah Pondok Karya. Diduga ia bermain dengan mafia tanah, dengan menerbitkan surat keterangan lurah yang menerangkan bahwa tanah itu belum bersertifikat.
Bersama seorang berinisial AK yang berperan menjadi kuasa waris lahan, mafia ini juga melibatkan oknum PTSL BPN. Hingga seharusnya SHM tersebut yang sudah diplotting, oleh oknum BPN dihapus dari sistem.
Hingga Mei 2022, penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan telah meminta keterangan dari pelapor dan beberapa orang saksi.
Dalam kasus yang berkenaan dengan Pasal 266 KUHPidana ini, pelapor dirugikan Rp 8 milyar. Dan jika terbukti, para terlapor bisa dikenakan penjara 7 tahun.(Sp)