SPcom JAKARTA – Seorang wanita berinisial A (51) ditangkap Polres Tanjung Priok lantaran menjual bayi berusia 8 bulan dengan harga Rp30 juta. Diketahui bayi tersebut adalah anak dari keponakannya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya seseorang yang menawarkan bayi.
Putu menerangkan, dalam proses penangkapan, pihaknya menyamar sebagai pembeli, pada Kamis, 30 Juni, lalu.
“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka A yang menjual Bayi harga 30 juta rupiah, ” kata Putu kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022).
Putu mengungkapkan tersangka mengambil bayi tersebut dari seorang wanita berinisial S yang tidak mampu membayar utang. Bayi itu diambil sebagai ganti pembayaran utang.
“Pelaku menagih utang sebesar 11 juta kepada ibu korban, dengan disertai ancaman-ancaman, di antaranya yaitu ancaman untuk dilaporkan atau diusir dari kontrakan,” sebutnya.
Putu juga mengatakan jika S terpaksa merelakan bayinya diambil tersangka karena tak sanggup bayar utang.
“Akhirnya si ibu pasrah, memberi bayi itu ke pelaku. Namun pelaku inisiatif untuk menjualnya (bayi). Dalam hal ini bayi usia 8 bulan, keponakan dari tersangka,” ucapnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (SP)