SPcom LAMPUNG – Polisi menetapkan empat orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung hingga tewas. Keempat pelaku juga anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA tersebut.
“Polda Lampung bidang ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Zahwani menjelaskan, keempat ABH itu adalah IA (17), NP (17), RP (17), dan DS (17). Mereka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan yang menewaskan korban RF.
Penganiayaan itu menurutnya terjadi dalam kamar E 09 Wisma Edelweis di LPKA Bandarlampung. Pelaku dipukul dan disundut rokok oleh pelaku.
“Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022,” tuturnya.
Menurutnya, polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus ini. Selain itu telah digelar prarekonstruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA.
Jenazah korban juga telah diautopsi pada 20 Juli 2022 dan penyidik menyita barang bukti pakaian korban serta hasil visum.
Keempat tersangka itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (SP)