suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Curi Sepeda Ratusan Juta, Dua Pria Diringkus

SPcom DEPOK – Dua pria anggota komplotan pencuri spesialis sepeda mewah diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok, Jawa Barat, usai mencuri sepeda senilai ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku diringkus saat hendak menjual dua unit sepeda hasil curiannya secara online dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

“Dari pengakuan pelaku, mereka melancarkan aksinya pada malam hari dan mengincar sepeda yang berada di halaman rumah korban,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ia menambahkan, satu dari tiga anggota komplotan ini masih diburu karena belum tertangkap.

“Modus para pelaku adalah, seorang menaiki pagar rumah yang telah diincar (untuk mengambil sepeda yang diparkir di halaman), seorang lagi mengawasi situasi dari atas motor,” jelas Imran.

Akibat perbuatan ketiga pelaku, pemilik dua sepeda yang dicuri mengalami kerugian hingga Rp260 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SP)

Related posts

Pemprov DKI Gencarkan Program Langit Biru, Wagub: Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik

Ester Minar

Ahmad Muzani: Al-Washliyah Perkuat Akhlak Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Sandi

Debat Kedua Pilkada DKI Jakarta, Dharma-Kun Janji Bikin Aplikasi Ojol Bebas Potongan

Ester Minar

Leave a Comment