SPcom JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui sosial media.
Ia ditangkap lantaran memposting video yang berisikan kabar bohong mengenai beberapa pejabat Polri, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kasus posting video kabar bohong atau hoaks ini berawal dari laporan yang dilayangkan seseorang berinisial MR ke Polda Metro Jaya.
Dengan adanya laporan tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menangkap seseorang berinisial AH yang merupakan pemilik akun tersebut di rumah kontrakannya.
Pelaku mengaku, membuat konten tersebut karena faktor ekonomi. Pada setiap postingannya, pelaku bisa mendapatkan uang mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 undang-undang RI nomor 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. (SP)