SPcom JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka, atas kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.m. FS terancam hukuman mati.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya Listyo Sigit mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” terang Kapolri.
Konferensi pers pada malam ini didampingi oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Kemudian, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta. (SP)