suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Jual Puluhan Video Porno di Telegram, Pasutri Ditangkap

SPcom BALI – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GG (33) dan Kadek DKS (30) membuat dan membagikan puluhan video porno lewat grup Telegram. Anggota grup diwajibkan membayar Rp200 ribu untuk menikmati konten video porno buatan pasutri ini.

Pasutri ini ditangkap oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang melakukan patroli siber.

Saat patroli siber ditemukan akun Twitter dengan puluhan ribu followers. Akun ini mengunggah potongan video porno. Akun ini mengarahkan pengguna medsos bergabung dalam grup Telegram dengan membayar Rp200 ribu.

“Puluhan video porno itu dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (10/8/2022).

Dari penyelidikan diketahui, pemeran video porno adalah pasutri GG dan DKS. Keduanya ditangkap di Gianyar.

“Yang bersangkutan sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Ada pun modus operandinya tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup Telegram yang merupakan grup berbagi video porno,” ujarnya.

“Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi, membayarnya kurang lebih sebesar Rp200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini,” sambung Bayu.

Dalam pemeriksaan, pasutri ini mengaku sudah membuat 20 video porno sejak tahun 2019. Video ini mulai dijual tahun 2021. (SP)

Related posts

Bharada E Satu-satunya Terdakwa Pembunuhan Brigadir J yang Tak Ajukan Keberatan

Ester Minar

Tragis! Remaja Tewas Usai Bom Ikan yang Dia Rakit Meledak

Ester Minar

Dua Bocah Tenggelam di Situ Ceger Tangsel, Satu Tewas

Sandi

Leave a Comment