SPcom JAKARTA – Sebuah kantor yang dijadikan markas operasional judi online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek oleh Aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 78 orang di sebuah ruko. Polisi menyebut dari 78 orang yang diamankan, terdapat tersangka yang memiliki peran untuk menjalankan bisnis terlarang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya turut mengamankan supervisor di lokasi. Peran supervisor judi online itu bertanggungjawab atas pengelolaan bisnis ilegal itu.
“Supervisor ini mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai. Jadi di dalamnya ada Customer service website judi online dalam transaksi deposit dan withdrawal atau penarikan,” kata Kombes Zulpan, Minggu (14/8/2022).
Tak hanya supervisor, kepolisian juga mengamankan customer service. Dalam praktiknya, pelaku yang berperan sebagai Customer Service bekerja untuk mengelola uang masuk dalam bisnis judi online di lokasi.
“Peran berikutnya customer service pada website judi online yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola adanya uang masuk sebagai deposit dari member dalam bentuk e-wallet,” kata Kombes Zulpan.
Sebelumnya, Aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan markas judi online di Kawasan Pantai Indah Kapuk.
“Pengungkapan kasus judi online dilakukan 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Ekslusif Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (12/8/2022).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 78 orang. Lebih lanjut Kombes Auliansyah mengatakan, dari ke-78 orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan.
Polisi juga tengah menyiapkan pasal persangkaan dalam kasus judi online ini.
“Yang diamankan ada 78 orang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” terang Kombes Auliansyah. (SP)