SPcom JAKARTA – Seorang juru parkir melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung wanita di sebuah kafe di kawasan Melawai, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma menerangkan, pelaku berinisial ED nekat mengintip korban berinisial SS yang hendak buang air kecil di toilet kafe.
“Jadi gini nih, korban lagi mau ke WC, ke toilet, terus udah gitu dia kan kebetulan toiletnya itu kan pintunya nggak terlalu tertutup gitu, akhirnya (pelaku) nengoklah dari sela-sela pintu itu yang di bawah, ngintip lah. Sesudah gitu, pas udah ngintip, kemudian dia (korban) kan teriak tuh, nggak jadilah dia kencing yang korbannya,” terang Nurma, Senin (15/8/2022).
Nurma mengatakan korban berteriak ketika pelaku ED terpergok mengintip di toilet. Nurma mengatakan pelaku masih berdiri di depan pintu toilet dan memegang payudara korban saat keluar dari toilet.
“Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) peganglah payudaranya itu. (Pelaku) masih di situ, jadi masih berdiri di situ, di pintu, terus (korban) keluar, dia (pelaku) malah melakukan pelecehan itu. Pas dia (korban) keluar, baru itu (pelaku) pegang payudaranya itu cewek,” tambahnya.
Nurma menjelaskan, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Nurma mengatakan pelaku langsung diamankan petugas keamanan kafe dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc,” ujarnya.
Nurma mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Namun Nurma tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.
“Kena pasal kekerasan seksual, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas,” tegasnya. (SP)