SPcom BONE – Seorang dukun wanita berinisial RT (48) ditangkap anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan, atas kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya melapor, dan menceritakan kalau uang ratusan juta miliknya berubah jadi tisu, Rabu (24/8/2022).
Wanita tersebut ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
RT ditangkap aparat kepolisian Resmob Polres Bone berdasarkan laporan korbannya, Darmang (49), warga Dusun Campaniga, Desa Libureng, Kecamatan Tinta, Kabupaten Bone yang merasa telah tertipu oleh RT.
Kasus ini berawal pada Februari 2022 lalu. Awalnya, korban mendengar informasi bahwa RT mampu menggandakan uang ratusan rupiah juta miliknya menjadi miliaran rupiah. Korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp 230 juta, dengan harapan akan menjadi Rp 2,3 miliar.
“Saya serahkan uang Rp 230 juta, katanya nanti akan berubah menjadi Rp 2,3 miliar,” ujar Darmang yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam kain sarung, dan diserahkan kepada RT. Selanjutnya RT memakai ritual tertentu.
RT kemudian memberikan peti berisi sarung yang sebelumnya diserahkan oleh korban. Pelaku juga memerintahkan agar peti tersebut dibuka dalam kurun waktu 6 bulan.
Setelah tenggak waktu yang diberikan telah tiba, korban kemudian membuka peti tersebut. Namun bukannya berisi uang miliaran rupiah sebagaimana yang dijanjikan RT, melainkan gulungan tisu.
“Kasus ini masuk dalam penipuan dan penggelapan, di mana korban terperdaya oleh tersangka di mana modus tersangka sebagai dukun pengganda uang dalam hal ini korban mengalami kerugian Rp 230 juta,” kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah.
RT saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Polisi masih berusaha mengungkap keberadaan sisa uang milik korban yang diambil oleh tersangka.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal hal yang aneh yang tentunya dapat merugikan diri sendiri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya dengan hal-hal yang aneh seperti ini. Niat awalnya mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah dan praktis tapi malah mendapat rugi,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman. (SP)