suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Roby Geisha menghadapi sidang putusan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar Senin (5/9) secara online.

Roby Geisha diwakili pengacaranya, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan. Sementara musisi 36 tahun itu berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Hari ini baru saja sidang untuk putusan Roby. (Vonisnya) selama dua tahun penjara,” kata Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan.

Roby Geisha menerima putusan vonis secara lapang dada. Ia pun tidak mau mengajukan banding dan siap menjalani hukuman.

“Roby secara gentle mengakui kesalahan. Jadi, apapun itu keputusan, ia menerimanya,” kata pengacara Roby Geisha.

Bagi Roby Geisha, hukumannya ini sebagai penebusan kesalahan. Ia sadar kesalahan karena narkoba sudah berulang kali terjadi.

“Saat ketemu langsung dia bilang ‘ini kebodohan saya’. Dia juga bilang kalau ini adalah tamparan paling keras dari Tuhan agar hidupnya lebih baik lagi,” ujar Rustandi Senjaya.

Meski harus menghadapi hukuman, Roby Geisha bersyukur keluarga tidak meninggalkannya. Salah satu personel Geisha pun sempat bertanya keadaan sang gitaris kepada pengacara.

“Salah satu player WhatsApp saya, tapi kalau datang atau tidak, saya kurang tahu,” kata Rustandi.

Sebagai informasi, Roby Geisha sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba. Terakhir, lelaki bernama lengkap Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022 bersama asistennya, AJ. (SP)

Related posts

Ria Ricis Sempat Alami Baby Blues Karena Netizen

Ester Minar

Rio Reifan Kembali Terjerat Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Rasid

Ramaikan Musik Indonesia, Band Learn To Fly Rilis Single ‘Rubah Hati’

Sandi

Leave a Comment