suryapagi.com
METRONEWS

Pengadilan Negeri Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama

SPcom JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kini resmi mengizinkan pernikahan beda agama antara Kristen Protestan dan Katolik.

Izin ini mengacu pada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur perkawinan beda keyakinan/agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Izin menikah beda agama diberikan PN Jaksel kepada Pemohon I adalah pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G. Mereka menikah secara agama di Gereja Katolik di Denpasar pada 5 Juni lalu.
Keduanya mengalami kesulitan administrasi saat meminta pengesahan dari negara karena beda agama.

Akhirnya, pasangan ini meminta penetapan ke pengadilan agar dibolehkan menikah beda agama.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katolik pada tanggal 5 Juni 2022, telah dilaksanakan,” kata hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sajono memberikan izin kepada Y dan G untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

“Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” ucap Alimin Ribut Sujono. (SP)

Related posts

Kakak dan Adik Terancam Hukuman Mati Setelah Mendapat Kiriman Sabu dari Ibunya

Ester Minar

Tiga Polisi Gadungan Peras Calon TKI

Ester Minar

Seorang Pemuda Tewas di Kebayoran Lama Diduga Korban Begal

Sandi

Leave a Comment