suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Jual Channel Telegram ke Bjorka, Pemuda Jadi Tersangka

SPcom MADIUN – Seorang pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH mengaku menjual channel Telegram ke Bjorka yang bernama @Bjorkanism. MAH mengaku salah atas perbuatan yang dilakukannya dua pekan lalu itu

“Ya saya memang salah. Kesalahan saya ngasih itu, ngasih sarana Bjorka nge-post. Channnel saya dibeli oleh Bjorka,” kata MAH, Minggu (18/9/2022).

MAH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker Bjorka.Ia dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE), hanya saja polisi belum menetapkan pasal dari perbuatan MAH.

Kendati demikian, Mabes Polri kini belum menahan MAH lantaran ia dinilai kooperatif menghadapi proses hukum. MAH hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.

“Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers, Jumat (16/9).

Ade memastikan tersangka MAH bukanlah sosok di balik hacker anonim Bjorka. MAH diduga hanya membantu Bjorka dalam membuat channel di Telegram.

Sebelumnya, MAH ditangkap tim siber Mabes Polri karena diduga sebagai sosok di balik hacker anonim Bjorka pada Kamis (15/9). Ia diperiksa di Mapolsek Dagangan terkait dugaan itu.

Mabes Polri kemudian mengembalikan MAH kepada keluarganya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun sekitar pukul 09.30 WIB pada Jumat (16/9).

Terkait ia yang disebut menghilang pada Jumat (16/9) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu kembali pulang sekitar pukul 18.00 WIB.

MAH bilang saat itu ia hanya pergi ke Polsek Dagangan untuk mengambil ponsel pemberian polisi. Ponsel itu dikatakan bukan ponsel lama yang diamankan polisi, namun ponsel baru. (SP)

Related posts

Miris! Ratusan Siswa SD dan SMP Ajukan Permohonan untuk Pernikahan Dini

Ester Minar

KSAD Resmikan Fasilitas CT Scan di RSU Pindad Bandung

Sandi

Jemput Anak Sekolah, Seorang Ibu Tewas Ditempat

Ester Minar

Leave a Comment