SPcom JAKARTA – Indra Kenz kini dihadapkan pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dalam kasus investasi bodong binary option Binomo. Ia juga terancam tuntutan membayar Rp10 miliar.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/) kemarin.
Dalam tuntutannya, Indra Kenz dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian pada para korban serta melakukan pencucian uang.
JPU menyebut ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman pria pemilik nama asli Indra Kesuma tersebut. Di Antaranya ada banyak korban dirugikan, uang kejahatan untuk biaya hidup mewah, dan tidak kooperatif.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan adalah karena Indra Kenz bersikap sopan di persidangan.
JPU mengatakan berbagai keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terakhir, Indra Kenz dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (SP)