SPcom RIAU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia di Selat Panjang, Kepulauan Riau pada 26 September 2022.
Saat itu, polisi menemukan sebuah kapal di Dermaga Rakyat Selat Panjang membawa 20 kilogram sabu yang disimpan di dalam mesin kapal.
“Ini sebenarnya kapal legal yang mempunyai izin pelayaran mengangkut barang-barang dari salah satu dermaga di Malaysia, namun kapten-kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipkan narkotika jenis sabu 20 kg yang disembunyikan di mesin kapal,” kata Dirtripidnarkoba, Brigjen Pol Krisno Siregar, Rabu (12/10/2022).
Kemudian tim naik ke kapal tersebut dan memborgol 12 anak buah kapal (ABK) bersama sang kapten berinisial MI. Setelah semuanya diperiksa, MI tiba-tiba lompat ke Muara Buaya.
“Informasinya memang banyak buaya, kita cari, dan membuat laporan ke polres sehingga dibentuk tim pencarian melibatkan Basarnas, dan Polres Meranti,” ujarnya.
Pencarian pun dilakukan, MI tak kunjung ditemukan. Setelah tiga hari pencarian, tepatnya pada 29 September, jasad MI akhirnya ditemukan tak bernyawa.
“Tanggal 29 ditemukan jenazah dengan kondisi tidak bernyawa di Sungai Meranti dan tangannya terikat karena suatu SOP mereka diperiksa diborgol,” ujar dia.
Dari penangkapan ini, polisi menangkap satu tersangka dari ABK berinisial S. Sedangkan 11 ABK lainnya masih berstatus saksi dan terperiksa.
Aksi penyelundupan ini diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas yang memanfaatkan jada kurir untuk mengambil dan mengirimkan sabu ke pemesannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (SP)