SPcom JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan selembar uang Rp10 ribu telah dicoret-coret dengan tulisan yang menggunakan bolpoin, viral di media sosial. Video itu diunggah dari akun TikTok @made* pada 19 September 2024 lalu dan telah ditonton hingga mencapai 1,6 juta kali.
Di video tersebut, terpampang selembar uang kertas pecahan Rp10 ribu yang sudah dicoret-coret menggunakan bolpoin. Adapun, coretan tersebut ditulis secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu telah sampai di mana.
“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” demikian coretan yang ada di pecahan uang Rp10 ribu tersebut.
Namun, harus diketahui tindakan mencoret-coret pecahan uang rupiah ini ada aturan hukumannya. Bank Indonesia (BI) meminta agar masyarakat bisa menjaga dan merawat pecahan uang kertas dengan baik.
Hal ini perlu dilakukan supaya uang rupiah tetap layak untuk beredar dan memberikan kemudahan untuk masyarakat lainnya di dalam perputaran uang itu.
Tak hanya itu, peringatan Bank Indonesia sendiri juga sudah diatur dalam amanat Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Jadi sepatutnya kita tidak dengan sengaja merusak, mencoret-coret hingga menggambar pecahan uang rupiah tersebut. Sebab, akan ada sanksi pidana di dalamnya, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda sebanyak Rp1 miliar.
Parahnya lagi, jika uang kertas tersebut ditemukan rusak ataupun dicoret-coret, maka sudah masuk ke dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Walau demikian, uang yang sudah dicoret-coret ini bisa ditukarkan sebagaimana di dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar, yaitu:
Bila uang rusak masih bisa dikenali ciri-ciri keasliannya dan telah memenuhi kriteria penggantian uang rusak, maka bank wajib menukar uang rusak itu dengan uang layak edar sejumlah dengan uang rusak yang ingin ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar akan diwajibkan untuk mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk ke penelitian selanjutnya.
Nantinya, uang rusak dengan ciri-ciri keasliannya sulit dikenali bisa dikirimkan dalam kemasan yang layak kepada Bank Indonesia. Untuk hasil penelitian serta besarnya penggantian akan diberitahukan kembali di kesempatan pertama. (SP)