suryapagi.com
METRONEWS

Guru SMA Larang Siswa Nonmuslim Jadi Ketua Osis, DPRD Angkat Bicara

SPcom JAKARTA – Aksi intoleran saat pemilihan ketua OSIS terjadi di salah satu SMA di Jakarta Utara. Menurut laporan yang diterima, aksi intoleransi itu dilakukan oleh seorang guru yang meminta agar Ketua OSIS tak boleh nonmuslim.

“Saya juga menerima laporan bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi seleksi Osis. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih 5 orang siswa kandidat ketua Osis dan salah satunya adalah non muslim. Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat Ketua OSIS nonislam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah dalam instagram pribadinya, Rabu (19/10/2022).

Saat menyambangi sekolah, Ima bertemu langsung oleh oknum guru yang diduga melakukan aksi intoleran.

Ima mencecar sejumlah pertanyaan, salah satunya apa yang dikhawatirkan olehnya sehingga membuat pernyataan yang mengarah kepada sikap intoleran.

“Saya juga menanyakan ada kekhawatiran apa jika Ketua OSIS nonmuslim, karena pada dasarnya harus dinilai dari kemampuan dan kapabilitas seseorang bukan dari orang itu beragama apa,” ujarnya.

“Oknum guru tersebut menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam,” lanjutnya.

Ima pun mendesak agar oknum guru tersebut dipecat. Jika merujuk pada UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

Dalam sumpah Guru, disebutkan bahwa Guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan Tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut.

“Saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan guru tersebut dipecat, agar jera,” tegasnya.

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menindaklanjuti laporan dugaan aksi intoleran yang dilayangkan anggota dewan. Setelah ditelusuri, oknum guru tersebut menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berinisial E.

“Betul. Wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan,” kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Purwanto saat dihubungi.

Dinas Pendidikan pun memberikan sanksi terhadap oknum guru E berupa pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta. Pemberian sanksi ini berdasarkan hasil penelusuran serta bukti rekaman suara yang telah dikantongi.

“Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya,” jelas Purwanto.

“Karena itu kan ada bukti rekaman yang mengarahkan supaya memilih calon ketua yang muslim itu sebagai bukti awal kita. Kemudian dalam menindak ini kita harus tidak emosional tapi mengacu pada aturan,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji sejumlah aturan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, pihaknya masih meneliti relevansi antara satu pasal dengan pasal lainnya.

“Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada,” jelasnya.

Sementara ini, pihaknya hanya memberhentikan E sebagai Wakil Kepala Sekolah, mengingat aksi intoleran dilakukannya saat menjalankan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Namun, E masih bisa mengajar sebagai guru di sekolah tersebut.

“Kan kapasitasnya sebagai wakil kepala sekolah, itu kan tugas tambahan dari seorang pendidik. Maka karena terjadi di saat tugas tambahan maka yang dinonaktifkan sementara (dari) tugas tambahannya,” katanya. (SP)

Related posts

Satu Keluarga Tewas Mengenaskan Usai Lompat dari Lantai 15

Ester Minar

Anak Anggota Polri Tewas Hanyut di Curug

Ester Minar

Hati-hati, Turap Setinggi 6 Meter Longsor

Ester Minar

Leave a Comment