SPcom TOMOHON – Mobil dinas Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) ditilang polisi. Mobil jenis Toyota Fortuner itu terjaring operasi lalu lintas gegara pelat merah diganti pelat hitam.
“Waktu ditahan mereka pakai pelat hitam, ganti pelat palsu. Mobil jenis Toyota Fortuner milik Ketua DPRD Minahasa,” kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni, Selasa (18/10/2022).
Mobil Dinas Ketua DPRD Minahasa itu ditilang saat melintas di Kompleks Cool Supermarket, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Goni menjelaskan bahwa nomor polisi (nopol) yang tertera di kendaraan tidak sesuai dengan yang ada di STNK. Nopol berwarna hitam yang digunakan ialah DB 1586 B sementara yang tertera di STNK ialah DB 3 B pelat merah.
“Pelat nomor yakni DB 1586 B, sementara yang tertera di STNK DB 3 B pelat merah,” ujarnya.
Saat itu Ketua DPRD Minahasa tidak berada di dalam mobil saat kendaraannya ditilang. Mobil dinas tersebut hanya dibawa oleh sopirnya. (SP)