suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Lakukan Aksi Tak Senonoh di Pesta Pernikahan, Biduan jadi Tersangka

SPcom BONE – Seorang biduan wanita dan pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi tersangka usai mempertontonkan aksi tidak senonoh di acara hajatan perkawinan.

“Betul, kami sudah melakukan pemeriksaan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bone, AKBP Ardyanysah, Selasa (18/10/2022).

Ardyansyah mengatakan tindakan asusila tersebut terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022, sekira pukul 16.00 Wita. Tepatnya di sebuah acara pesta pernikahan di Dusun Lahua, Desa Pude, Kecamatan Kajuara.

“Dalam pengakuan AA dan SWN hanya ingin membuat acara pernikahan tersebut lebih semarak dan heboh. Makanya menampilkan aksi tak senonoh itu di depan umum,” sebutnya

Ardyansyah menambahkan keduanya terbukti sengaja merusak kesopanan di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Ayat (1e) KUHPidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 281 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

“Namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Bone karena perempuannya tidak keberatan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara makanya dikenakan wajib lapor saja. Keduanya akan menjalani wajib lapor 2 kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis,” jelasnya.

Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengecam aksi pria dan biduan wanita yang menampilkan aksi tak senonoh di atas panggung.

NU juga meminta pemerintah menerbitkan edaran untuk melarang hiburan yang melanggar susila.

“Aksi itu tak layak dipertontonkan. Kami berharap bahwa pemerintah pada tingkatannya masing-masing dapat membuat edaran atau regulasi yang mencegah atau melarang jenis hiburan apa pun yang melanggar tata kesusilaan,” kata Ketua Tanfidziyah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Bone, Rahmatunnair, Kamis (20/10/2022).

Rahmatunnair mengatakan hiburan atau tontonan yang diadakan oleh masyarakat seharusnya memberikan edukasi. Tidak boleh menampilkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama dan etika pangadereng.

Etika pangadereng merupakan norma masyarakat Bugis yang di dalamnya berisi unsur-unsur yang keseluruhan mengatur pola perilaku, bahasa, aturan, interaksi dan tatanan sosial, serta aspek religius.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bone Muhammad Tahir Arfah mengecam aksi pria dan biduan yang mempertontonkan aksi tak senonoh di atas panggung di Kajuara. Tahir menegaskan hal itu sangat merusak moral masyarakat.

“Perbuatan tersebut dapat merusak moral masyarakat. Khususnya anak-anak dan generasi muda karena dipertontonkan di hadapan orang banyak,” kata Tahir Arfah, Rabu (19/10/2022).

Arfah mengimbau masyarakat di Kabupaten Bone tidak menghadirkan tontonan yang dapat merusak moral anak saat menggelar hajatan. Warga seharusnya membentengi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif. (SP)

Related posts

Obat Nyamuk Merek PUMA Asal Indonesia Digugat Oleh Sepatu PUMA

Ester Minar

Kemendikbud Buka Suara Soal Bayar Kuliah Via Pinjol

Ester Minar

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aniaya 3 Wanita

Ester Minar

Leave a Comment