SPcom PAPUA – Seorang anggota TNI berinisial Pratu RKB ditangkap tim gabungan dari Pomdam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua. Anggota TNI AD yang berdinas di Detasemen Markas (Denma) Kodam XVII/Cenderawasih itu diduga terlibat dalam kejahatan pencurian sepeda motor.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII Cenderawasih Kol Kav Herman Taryaman membenarkan Pratu RKB diduga terlibat tindak pidana pencurian motor.
Menurut Kolonel Herman, peran Pratu RKB dalam tindak kejahatan tersebut, yakni diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
“Memang benar Pratu RKB yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) Kodam XVII/Cenderawasih diduga terlibat kasus jual beli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” kata Herman, Senin (24/10/2022).
Saat ini, Pratu RKB telah ditahan atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya itu oleh Pomdam VII Cenderawasih.
Herman mengungkapkan, kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Papua terkait hilangnya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street.
Dari laporan itu, Polda Papua yang kemudian melakukan penelusuran. Berdasarkan GPS yang terpasang di motor tersebut, ternyata mengarah ke asrama militer.
Setelah didalami, benar saja motor yang telah dicuri itu ternyata berada di Jalan Diponegoro Asrama Militer samping RS Marthein Indey Kota Jayapura.
Selanjutnya, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian melalui GPS mengungkapkan bahwa motor tersebut ternyata berada di rumah milik Pratu RKB.
Dari hasil temuan itu, Tim Polda Papua kemudian melakukan koordinasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih untuk bersama-sama mengamankan pelaku Pratu RKB.
Ketika Pomdam Cendrawasih turun tangan, Pratu RKB yang diperiksa ketika itu diminta menunjukkan surat-surat terkait kepemilikan sepeda motor tersebut.
Namun, Pratu RKB tidak dapat menunjukkannya dan mengaku bahwa motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial UH.
“Kejadian ini telah menjadi atensi dari pimpinan agar jaringan curanmor yang melibatkan personel TNI AD terus diungkap,” ujarnya.
“Dan bagi yang terbukti terlibat akan dikenakan hukum sesuai UU dan aturan dalam pidana militer.” tutupnya. (SP)