SPcom BEKASI – Polisi menangkap 7 orang yang diketahui menjual beragam makanan dan minuman kedaluwarsa (expired) di Bekasi. Pelaku melakukannya dengan cara menghapus kode tanggal expired dan diganti dengan yang baru.
Kanitreskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas sedang melakukan observasi pada Rabu (16/11/2022) di Kampung Bojong Koneng RT 001 RW 0033, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Pada saat itu kami berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) di rumah kontrakannya. Saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kedaluwarsa,” ujar Said, Rabu (23/11/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, terdapat enam karyawan berinisial M, D, A, dan J yang sedang menghapus tanggal expired kedaluwarsa pada produk makanan tersebut.
“Mereka melakukannya dengan cara menggunakan cairan tiner dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matic printing,” ucapnya.
Said mengungkapkan makanan dan minuman kedaluwarsa itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
“Barang tersebut diperjualbelikan kembali oleh seorang berinisial (AR) yang merupakan reseller melalui jaringan media sosial kepada masyarakat yang memesan,” tuturnya.
Dalam kasus ini ada tujuh orang pelaku termasuk reseller yang berhasil diamankan. Guna penyelidikan lebih lanjut terdapat ratusan produk barang kedaluwarsa beserta barang bukti lainnya diamankan di Polsek Cikarang Barat.
“Kami juga masih memburu pelaku reseller lainya,” tuturnya. (SP)