suryapagi.com
HEADLINENEWS

RKUHP: Kumpul Kebo Dipenjara Setengah Tahun

SPcom JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi akan disahkan DPR. Parlemen dan pemerintah meyakini RKUHP itu untuk menggusur KUHP peninggalan penjajah Belanda yang telah berusia satu abad lebih.

Salah satu isinya mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP, Jumat (25/11/2022).

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

RKUHP juga memperluas pasal zina. Pada KUHP Belanda saat ini, pelaku zina salah satunya harus terikat ikatan perkawinan atau kedua pasangan zina. Sekarang semua hubungan seks di luar pernikahan adalah zina.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 413 ayat 4. (SP)

Related posts

Geger! Majikan dan ART Tewas Bersimbah Darah

Ester Minar

Tragis! Santri Ditemukan Tewas di Dalam Septic Tank Pondok Pesantren

Ester Minar

Putra Sunan Kalijaga Jadi Korban Pengeroyokan di Sekolah

Ester Minar

Leave a Comment