suryapagi.com
NEWSTNI

Jalin Hubungan Sesama Jenis, Dua Prajurit TNI Resmi Dipecat dan Dibui

SPcom JAKARTA – Pengadilan Militer Surabaya menjatuhkan hukuman penjara pokok 7 bulan kepada prajurit TNI berinisial AW dan WPL dijatuhi hukuman penjara pokok 7 bulan karena terlibat hubungan sesama jenis. Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat karena terbukti terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hubungan sesama jenis keduanya terungkap ketika mereka berlayar dari Makassar ke Surabaya pada awal tahun 2022. Dalam perjalanan menuju penempatan di Surabaya, hubungan keduanya terungkap. AW dan WPL bahkan melakukan oral seks.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut saat tinggal di Sidoarjo. Pasangan sesama jenis itu melakukan aksi mesum berulang kali di barak atau wisma. Mereka juga merekam aksi saat oral seks.

Dari sana kemudian terungkap perbuatan keduanya ketika tengah dilakukan pemeriksaan rutin pada awal Juli 2022. Petugas yang melihat video itu kemudian memproses pasangan sesama jenis itu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Ketidaktaatan yang disengaja’. Pidana pokok selama penjara 7 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian pernyataan sebagaimana dilansir dari situs Mahkamah Agung, Rabu (29/11/2022).

Keduanya dipecat dari dinas karena dapat menularkan HIV/AIDS. Selain itu, keduanya tidak siap disiagakan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang memerlukan fisik dan mental. (SP)

Related posts

Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Dewan Pers: Itu Untuk Internal

Sandi

OTT Walikota Bekasi, KPK Tangkap 12 Orang

Ester Minar

Viral Pria Onani di Dekat Polda

Ester Minar

Leave a Comment