SPcom SUKABUMI – Seorang calon penumpang kereta api di Stasiun Sukabumi, Jawa Barat, memecahkan kaca loket pengambilan tiket karena tak diizinkan naik kereta api oleh petugas sebab tak memenuhi persyaratan jalan, Jumat 9 Desember 2022.
Calon penumpang tersebut akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi – Bogor, namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata, bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking, terdapat 2 nama yang belum divaksin sesuai persyaratan dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Sesuai aturan, maka kedua nama tersebut tentunya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket.
Saat mendapatkan penjelasan, salah satu calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding, kemudian memecahkan kaca loket Stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca.
Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta menindak calon penumpang itu dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara Hukum.
“Hargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA,” tutur Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Saat ini seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan 2 loket lain yang tersedia.
Eva menambahkan, petugas akan tetap memeriksa tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna naik KA.
“Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan, takkan diizinkan naik kereta dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.”
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna KA Lokal dan Aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara persyaratan untuk perjalanan KA Jarak Jauh ditetapkan setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun, wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih serta lakukan pengaturan waktu keberangkatan menuju stasiun dengan baik agar tidak terburu-buru,” tandas Eva. (SP)