SPcom JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan atas kasus penipuan aplikasi Quotex. Doni Salmanan juga dinyatakan lepas dari ganti rugi uang kerugian para korban. Para korban tak terima dengan vonis tersebut, Kamis (15/12/2022).
Usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut. Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred Nobel.
Dia meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.
Diketahui, Doni Salmanan divonis 4 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara. Selain itu, Doni diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (SP)