suryapagi.com
REGIONAL

Viral Dugaan Perampasan Tanah Di Buleleng, Ini Penjelasan Putu Agus Suradnyana

SPcom BALI – Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana angkat bicara terkait adanya pemberitaan dugaan perampasan hak tanah warga di wilayah yang pernah dipimpinnya tersebut.

Menurut Putu Agus dalam rilis yang diterima Suryapagi.com, Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinannya pada tahun 2012 telah
diwariskan permasalahan status tanah HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976.

Dimana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib.

“Sehingga selalu setiap tahunnya selalu menjadi salah satu catatan yang memengaruhi Opini Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Setelah mengiventaris permasalahan, ia kemudian memerintahkan secara khusus SKPD teknis yang membidangi permasalahan Aset Daerah untuk lebih detail mengumpulkan
data dan dokumen terkait Historis serta bukti kepemilikan Pemkab atas tanah tersebut.

“Secara khusus juga saya memerintahkan untuk lebih intesif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng karena terkait dengan status kepemilikan tanah,” terangnya.

Dari hasil pengumpulan data Historis dan Dokumen Pendukung, maka telah ditemukan
beberapa dokumen penting terkait tanah itu. Yakni berupa copy salinan Sertifikat HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, serta beberapa dokumen tambahan berupa Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas dasar kelengkapan dokumen dimaksud, maka saya meminta SKPD yang memiliki
tugas mengamankan aset agar segera menertibkan aset mengacu pada mekanisme dan regulasi. Serta berkoordinasi kepada BPK dan BPKP untuk bisa mendapatkan kejelasan status penertiban aset, dengan harapan permasalahan status tanah tersebut bisa mendapatkan kepastian administrasi dan hukum,” jelasnya.

Hasilnya saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki Sertifikat Asli atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Ini membuat hasil audit BPK dan BPKP terhadap aset itu menjadi telah sesuai regulasi.

“Bahkan BPK mendorong setelah pengamanan untuk dapat diberdayakan agar dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat Buleleng,” tutur Putu Agus Suradnyana.

Atas rekomendasi tersebut kemudian ia memerintahkan SKPD yang menangani aset daerah untuk berinovasi dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan aset.

Hasilnya, Pemkab Buleleng berhasil memberdayakan tanah dimaksud melalui kerjasama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga hingga mendapatkan apresiasi Kemendagri.

“Saya selaku Bupati, bahkan diundang
secara langsung oleh Kemendagri mewakili seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia untuk menceritakan success story terkait penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah yang berdaya guna kepada Pemerintah dan Masyarakat Buleleng,” katanya.

Ia menilai berbagai informasi yang beredar sudah menyerang Pribadi, dan nama baik Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal penegakan peraturan dan regulasi.

“Jadi apabila ada postingan dan Berita negatif yang dibuat dan diskenariokan untuk merusak nama baik saya secara pribadi dan wibawa Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka melalui penjelasan ini saya harap dapat memberikan gambaran umum kepada Masyarakat Buleleng,” tandasnya.

Terlebih upaya yang dilakukan oknum dan kelompok masyarakat yang selama ini
merasa dirampas hak miliknya oleh Pemerintah, telah melewati proses hukum berkali-kali sejak tahun 2001.

Dan sampai dengan saat ini telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa tanah dimaksud merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Proses hukum dimaksud diantaranya telah dilaporkannya Pemkab Buleleng atas dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan ke Aparat
Penegak Hukum baik ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI.

Namun hasilnya sampai dengan saat ini sesuai Regulasi Pemkab Buleleng tidak Menyalahi aturan dan justru didukung untuk pengamanan dan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Saya secara pribadi baik ketika menjabat Bupati maupun sampai dengan saat ini,
senantiasa berusaha untuk menahan diri untuk tidak mengajukan gugatan hukum kepada
oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk menjatuhkan dan nama baik saya. Karena
saya secara pribadi merasa masyarakat dikorbankan dan dimanfaatkan dengan janji dan harapan yang tidak sesuai regulasi,” pungkas Putu Agus.

Terhadap oknum yang memprovokasi masyarakat pemberitaan negatif tentang dirinya dan Pemkab Buleleng, Putu Agus berharap untuk menghentikan upaya tersebut.

Karena sesuai data yang dimilikinya didapati dalam salinan putusan pengadilan tahun 2001, kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2005 ada peran oknum yang mencari keuntungan pribadi atas nama masyarakat.

Putu juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi apalagi oleh oknum yang
mengatasnamakan masyarakat.

“Jika dibutuhkan secara resmi bisa datang dan meminta penjelasan langsung ke Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan membawa data dan dokumen agar bisa diberikan penjelasan yang lebih detail,” tutupnya. (*)

Related posts

Dugaan Perawat Lakukan Kelalaian, RSUD Argamakmur: Kami Sudah Upaya Maksimal

Sandi

Tragis! Pengurus Pondok Pesantren Dibakar Santri Hingga Tewas

Ester Minar

Misteri Temuan Pansus Covid DPRD Bengkulu Utara Mengguncang Opini Publik

Sandi

Leave a Comment