SPcom JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pelaku kasus pornografi anak dengan menggunakan teknologi digital dalam transaksinya, termasuk mobile banking dan e-wallet.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi video pornografi anak dan perdagangan manusia di Tanah Air mencapai Rp 114,26 miliar.
Tindak kejahatan ini termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
Dari temuan ini, Ivan menuturkan PPATK kasus pornografi anak banyak pelakunya menggunakan e-wallet, seperti Gopay, Ovo dan Dana. E-wallet ini menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.
“PPATK menerima beberapa informasi baik dari masyarakat, penyidik dan NGO yang terlibat dalam hal ini,” kata Ivan, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, pelaku juga menggunakan layanan internet banking dan mobile banking dalam melakukan transaksi. Adapun, dari analisa transaksi ditemukan berbagai profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO.
Dari temuan PPATK, profil pekerjaan dan usaha yang terlibat antara lain pemilik atau pegawai, money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri. (SP)