SPcom JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” ujar Jokowi di Istana Negara.
Berdasarkan data pemerintah, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian pada data mingguan juga sudah berada diangka 3,3 persen. Kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Berdasarkan data tersebut, Jokowi mengatakan kondisi Covid -19 di Indonesia berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia WHO. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya.
Diketahui kebijakan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.