SPcom JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah unit di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, terkait kasus prostitusi. Empat pria dan enam anak di bawah umur diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada salah satu korban berinisial FMA melaporkan ke Polisi.
korban mengaku tertipu iklan lowongan pekerjaan di hotel. Namun, pada kenyataannya korban dipaksa berkencan dan bersetubuh dengan pria hidung belang.
“Jadi awalnya itu pelapor ditawari oleh terlapor kerja di hotel, kemudian di jemput untuk kerja yang dijanjikan. Di lokasi ternyata tidak sesuai perjanjian,” ujar Komarudin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Polisi kemudian menelusuri lokasi apartemen yang dijadikan lokasi prostitusi dan menangkap seorang pelaku berinisial RD. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap pelaku lain berinisial RA, PJ dan SPW.
Sementara hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata tidak hanya menipu FMA untuk dijadikan PSK, namun ada lima perempuan lain yang sudah dipekerjakan di lokasi lain, yakni DSI (17), RA (17), RK (17), PI (23) dan (RI).
“Jadi empat orang yang sudah kami amankan, ini pun kami masih lakukan pengembangan jaringannya,” ujarnya.
Selanjutnya empat pelaku dibawa dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Untuk pelapor dan lima korban lainnya juga diperiksa polisi sebagai saksi kasus perdagangan manusia tersebut.
“Apakah ada sempalan-sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini masih kami dalami,” tandasnya.