SPcom JAKARTA – Seorang manajer klinik kecantikan di Meruya, Jakarta Barat (Jakbar) berinisial MI (32) ditangkap atas dugaan penggelapan dana. Polisi juga menangkap MT (20) yang merupakan karyawan di klinik tersebut.
Keduanya diduga menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan dengan modus transaksi yang dilakukan tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi.
“Manajer saya sama karyawan saya melakukan penggelapan dana perusahaan, saya sudah laporkan di Polsek Kembangan dan sekarang udah tahap 2 ke jaksa,” kata korban, Sukatma (59), Senin (2/1/2023).
Dia menjelaskan, MI (32) diduga mengganti akun e-commerce klinik kecantikannya menggunakan akun yang dibuat MI. Disana MI diduga menawarkan dan menjual barang berupa botox, filler, pelangsing dan cairan vitamin C.
Barang tersebut dijual dengan harga lebih murah daripada di situs e-commerce yang dimiliki klinik. Setelah itu, hasil penjualan dimasukkan ke rekening pribadi MI.
Dia menduga MI sudah melakukan aksinya sejak akhir Juni 2021 hingga Oktober 2022 ke beberapa dokter.
Modus serupa dilakukan MT yang menjual barang klinik tersebut kepada pelanggan. Bedanya, MT langsung melakukan percakapan melalui pesang singkat kepada pemesan barang keperluan kecantikan.
Setelah setuju, MT mengambil barang tersebut di gudang klinik dan mengirim ke alamat pemesan melalui jasa pengiriman online. MT lalu mengarahkan pemesan untuk mengirim uang ke rekening pribadi.
MT diduga sudah melakukannya 15 sampai 20 kali sejak akhir Juni 2022 hingga 21 Oktober 2022.
“Saya mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar,” ucapnya.
Akibat penggelapan yang dilakukan kedua pelaku, pemilik klinik diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2 hingga 3 miliar. Kedua pelaku dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP.
Kapolsek Kembangan, Kompol Ubaidillah mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Perkaranya sudah diterima di kejaksaan,” kata Kompol Ubaidillah saat dikonfirmasi. (SP)