suryapagi.com
NEWS

Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

SPcom JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dituntut 20 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa juga menuntut agar Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya diberi hukuman membayar denda Rp200 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

Jaksa menyatakan Henry melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan dalam pandangan jaksa yakni Henry Surya menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp16 triliun.

“Telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp16.017.770.712.843,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menganggap Henry Surya tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Henry Surya pun dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan berjalan. Jaksa menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Henry Surya.

“Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa,” ucap jaksa. (SP)

Related posts

Polisi Tangkap Pria yang Lakukan Penipuan Investasi Properti Hingga Miliaran Rupiah

Ester Minar

Rendahnya Tracing, Pemerintah Resmi Naikkan PPKM Jabodetabek ke Level 3

Ester Minar

Presiden Jokowi Kritik Debat Capres 2024: Visinya Tak Kelihatan, Malah Saling Serang!

Ester Minar

Leave a Comment