suryapagi.com
NEWSPOLITIK

Ketua Umum KPU Dilaporkan Soal Coblos Parpol Bukan Caleg

SPcom JAKARTA – Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan Pemilu 2024 kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Laporan itu dibuat oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan. Laporan tersebut sudah diterima DKPP dengan nomor 01-3/SET-02/I/2022 pada Selasa (3/1) yang diserahkan langsung oleh Fauzan.

Fauzan berpendapat ada dua pasal dalam peraturan DKPP yang diduga dilanggar oleh Hasyim dari pernyataan kontroversial tersebut. Di antaranya Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu”.

Kemudian pasal 19 huruf j berisikan “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”.

Berdasarkan itu, Fauzan menduga Hasyim sudah melanggar kode etik lantaran mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan.

“Sehingga Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu” kata Fauzan, Rabu (4/1).

Fauzan juga menyebut pernyataan Hasyim bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi. Hasyim, kata dia, juga tidak menghargai semangat kedaulatan di tangan rakyat.

“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujarnya.

Pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Hasyim dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Sebelumnya, Hasyim sempat bicara kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai pada 29 Desember 2022 lalu.

Pernyataan Ketua KPU itu lantas menjadi polemik. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Hasyim yang bicara seolah sudah mengetahui apa putusan MK nanti. (Sp)

Related posts

Ini Ruas Tol Yang Gunakan Sistem Ganjil Genap Saat Nataru

Sandi

Menteri Dalam Negeri Menegur Keras 10 Wali Kota dan Bupati Lantaran Belum Bayar Gaji Nakes

Ester Minar

Polisi Berhasil Tangkap 5 Pelaku yang Tewaskan Anak DPRD

Ester Minar

Leave a Comment