suryapagi.com
NEWSRAGAM

Menteri Agama Larang Aktivitas Politik di Rumah Ibadah

SPcom JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah membuat dan segera menerbitkan aturan larangan adanya aktivitas politik di rumah ibadah. Aturan itu akan disampaikan sebelum gelaran Pemilu 2024 mendatang.

“Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita,” ujar Yaqut, Kamis (19/1/2023).

Namun, Yaqut belum menjelaskan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan keluar menjadi peraturan menteri atau yang lainnya.

“Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain) secepatnya dong. Sebelum pemilu,” tuturnya. (SP)

Related posts

Komeng Resmi Ditetapkan Jadi DPD RI Periode 2024-2025, Peserta Pleno: Uhuy!

Ester Minar

Ribuan Santri di Cianjur Diizinkan Pulang Lebih Awal Sebelum Larangan Mudik Diperketat

Ester Minar

Sopir Taksi Cabuli Bocah Jadi DPO

Ester Minar

Leave a Comment