SPcom JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis eks Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana Hermain selama 3 tahun penjara.
Hariyana Hermain dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Mengadili, menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana sebagaimana dakwaan primer, ujar Ketua Majelis Hakim Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 penjara” kata hakim.
Dalam kasus ini, Hariyana Hermain dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama pendiri sekaligus presiden ACT Ahyudin; dan eks presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar.
Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Seperti dilansir kompas.com, dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF. (SP)