SPcom TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu sebanyak 317,59 gram melalui jasa ekspedisi. Barang haram tersebut disembunyikan di kancing pakaian pesta khas dari India.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan barang haram tersebut diterima oleh perempuan berinisial DS. Pengirim paket warga negara asing (WNA) dari India inisial IW.
“Pelaku DS dikendalikan oleh seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial IW dari India. DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika),” katanya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan ada pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Bea Cukai.
“Kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317.59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam,” katanya. (SP)