SPcom JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hasya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan Polri Ajun Komisaris Besar (purn) Eko Setia Budi pada 6 Oktober 2022.
Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka. Selain itu Polda Metro juga mengungkapkan, Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan.
“Tim ini saat melakukan rekonstruksi ulang menemukan adanya bukti baru dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini,” kata Edi, dilansir dari Antara, Selasa (7/2).
Menurut Edi, dengan bukti baru tadi bisa saja status pengemudi purnawirawan Polri yang terlibat kecelakaan dengan Hasya itu berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Kalau ditemukan ada fakta hukum, ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik kecelakaan, kita harapkan Kapolda Metro Jaya akan memberikan sanksi hukum yang jelas terhadap tidak profesional penyidik tersebut,” kata Edi, seperti dilansir kompas.com.
Dengan pencabutan status tersangka, Polda Metro Jaya melakukan rehabilitasi sesuai Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Prosedur Penyidikan Tindak Pidana.
“Keputusan itu juga memberi rasa keadilan masyarakat. Kita melihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Metro Jaya telah merespons masukan masyarakat,” kata Edi.
Adapun temuan ini disampaikan tak lama setelah kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut pada Kamis (2/2).
Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan Polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono. (SP)