suryapagi.com
NEWS

PN Jaksel Batasi Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo Dkk

SPcom JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membatasi kapasitas di ruang persidangan pembacaan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.

Pembatasan kapasitas ruang sidang ini dikarenakan melihat pengalaman jalannya persidangan sebelumnya yang selalu penuh dihadiri masyarakat.

“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh,” kata Humas PM Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Minggu (12/2).

“Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan. Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal,” sambung dia.

Kendati demikian, PN Jaksel tak melarang publik untuk hadir dalam persidangan tersebut. Untuk itu, guna pembatasan masuk di ruang sidang, PN Jaksel disebut telah menyediakan beberapa layar monitor bagi publik untuk menyaksikan vonis terdakwa.

“Mereka (publik) bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang,” jelas Djuyamto.

Meski tetap mengizinkan kehadiran di ruang persidangan, Djuyamto berharap masyarakat sebaiknya tak perlu hadir di persidangan.

Pasalnya, ia mengatakan bahwa PN Jaksel juga telah memfasilitasi agar masyarakat bisa menonton pembacaan vonis secara luar jaringan atau online.

“Ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link Youtube yang disediakan di PN Jaksel, live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung,” terang Djuyamto. (SP)

Related posts

Hati-hati, Turap Setinggi 6 Meter Longsor

Ester Minar

Kemenhub Layani Vaksinasi Haji dan Terapi Oksigen Hiperbarik

Ester Minar

Dorce Sudah Siapkan Surat Wasiat Soal Harta Warisan Lewat Notaris

Ester Minar

Leave a Comment