SPcom BENGKULU – TF, warga Kelurahan Purwodadi, Argamakmur, Bengkulu Utara melaporkan ID atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya.
Korban bersama Kuasa Hukum Eka Septo dan Jejen Sukrilah membuat laporan ke pihak Polres Bengkulu Utara pada Minggu 12 Februari 2023.
“Laporan yang dilakukan klien kami ini karena klien kami (TF) merasa dirugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Eka Septo.
Eka menambahkan, dimana pelapor dalam hal ini TF diduga telah dipukul dan diancam dengan sajam oleh terlapor. Sehingga korban dan keluarganya merasa terancam, terampas hak ketenangan dan keamanannya.
“Peristiwa dugaan pidana ini bermula dari niat baik klien kami membantu terlapor (ID) tiga tahun yang lalu meminta bantuan kepada klien kami. Untuk dapat memakai uang sebanyak 15 juta rupiah serta ditambah hutang pakaian sekitar 700 ribu rupiah,” jelasnya.
Kemudian kepercayaan yang telah diberikan oleh kliennya diabaikan begitu saja oleh terlapor. Setelah berjalan beberapa tahun hingga 3 (tiga) tahun lebih, ID tidak sedikitpun mengembalikan uang itu kepada kliennya hingga sekarang.
“Jangankan melunasinya mencicil sedikitpun tidak sama sekali,” ungkap Eka.
Kemudian pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, TF mendatangi ID guna mengingatkan agar mengembalikan uangnya. Namun ID malah marah dan memukul TF serta mengancam dengan senjata tajam.
“Kami percaya penuh penyidik akan bertindak dengan profesional dalam menyikapi laporan ini. Klien kami sangat kooperatif bahkan rekaman kejadian siap diberikan untuk kebutuhan penyidikan oleh klien kami,” paparnya.(Yoga)