SPcom JAKARTA – Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi memberikan sanksi yakni drop out (DO) mahasiswa berinisial BJH setelah diduga menganiaya kekasihnya.
“Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan,” bunyi keterangan resmi dari humas UPH, Senin (20/2).
UPH mengatakan pemberian sanksi drop out tersebut sudah sesuai Kode Etik Mahasiswa UPH.
Tim Pemeriksa UPH telah melakukan penelusuran atas insiden tersebut. UPH memastikan tak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan.
“UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal,” kata humas UPH.
Pihak UPH mengatakan mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
“UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.
Dugaan penganiayaan mahasiswa UPH berinisial AS viral di media sosial. Melalui akun Twitter pribadinya @annisasknh8, AS mengaku dianiaya kekasihnya berinisial BJK sejak Juni 2022.
AS dan BJK sama-sama berstatus mahasiswa UPH. AS menyebut dirinya mendapat kekerasan verbal dan fisik berkali-kali.
AS menyebut BJK sempat menganiaya dirinya secara membabi-buta hanya karena dirinya menolak pulang bersama. AS mengaku diseret ke mobil oleh pelaku dan didorong masuk ke dalam mobil.
“Hanya karena aku memilih turun dari mobil pelaku dan pulang enggak bareng sama dia, pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil,” kata AS dalam utasnya di Twitter, Kamis (17/2).
AS pun telah melaporkan BJK ke Polres Metro Tangerang Selatan. Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih.
Menurutnya, laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 15 Februari 2023. (SP)