SPcom JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang diwakili Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih menyampaikan pentingnya percepatan penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di daerah.
Penerapan SPM di daerah penting untuk memastikan bahwa penyediaan pelayanan dasar yang diberikan bermuara pada terciptanya kesejahteraan rakyat.
Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin konstitusi, kata Sri Purwaningsih yang akrab disapa Nining.
Hal tersebut diungkap Nining di sela-sela sambutannya saat membuka Workshop Pelaporan dan Penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM se-NTB pada Selasa, (21/02), seperti dilansir beritakota.
Selain itu, daerah wajib membuat Rencana Aksi Penerapan SPM sebagai amanat Permendagri 59 tahun 2021 tentang Penerapan SPM.
Untuk memantau perkembangan penerapan SPM di daerah, telah dibangun aplikasi pelaporan melalui e-SPM di https://spm.bangda.kemendagri.go.id.
Tidak kalah penting, SPM juga berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
DAU merupakan sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan, termasuk bagi Provinsi NTB. (SP)