suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Tilap Uang Nasabah Rp 5,2 Miliar, Dua Karyawan Bank BRI Ditangkap

SPcom PALEMBANG — Dua pegawai salah satu bank di Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni bank BRI, ditangkap lantaran menilap uang 70 orang nasabah. Keduanya beraksi sejak tahun 2020 lalu dan telah menilap uang nasabah sebanyak Rp 5,2 miliar.

“Dua orang karyawan bank itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar karena telah menipu sekitar 70 nasabah yang mayoritas berusia tua dengan total kerugian Rp 5,2 miliar,” kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yuda Prawira, Sabtu (25/2/2023).

Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni PM dan AW. PM merupakan Customer Service dan AW selaku Office Boy.

“Mereka ini, satu Customer Service dan satunya lagi Office Boy. Nah Office Boy ini yang menunggu nasabah di depan bank dan mengarahkan nasabah yang mau menabung uangnya ke customer service tersebut,” katanya.

Dari total 70 nasabah rata-rata berusia lansia, saat membuka rekening bank untuk menabung tak diberikan ATM. ATM tersebut ternyata ditahan kedua pelaku dan kemudian uang dalam rekening korban dikuras pelaku menggunakan ATM tersebut.

“Modusnya memang seperti itu, jadi saat di audit uang memang ada di rekening masing-masing korban dan transaksinya juga ada, hanya saja yang menarik uang itu bukan korban melainkan pelaku,” bebernya.

Aksi kedua pelaku terungkap, lanjutnya, setelah salah satu korban mengecek uang di rekeningnya. Dan ternyata saat dicek, uang tersebut sudah tidak ada lagi. Dari itu, korban yang merasa ada kejanggalan kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Dari pengakuan pelaku, mereka sengaja mencari korban yang berusia tua, tujuannya karena rata-rata nasabah tersebut menyimpan uang di rekening bank milik mereka dan jarang dicek. Kemudian dari adanya laporan korban maka akhirnya kejahatan pelaku tersebut bisa terungkap, ” katanya.

Atas perbuatan itu, sebanyak 70 nasabah menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 20 juta hingga Rp 480 juta. Jika ditotal sebesar Rp 5,2 miliar.

Jauh sebelum ini terbongkar, agar perbuatan mereka tidak diketahui korban rupanya pelaku juga mengakali dengan cara memasukkan uang ke rekening korban saat korban hendak menarik uang.

“Sistemnya, gali lubang tutup lubang. Saat nasabah yang akan mengambil uang pelaku akan memasukkan dulu uang ke rekening itu, setelah nasabah mengambil ia akan menarik lagi uang itu,” tutupnya.

Meski kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka, lanjutnya pihaknya dari Subdit II Perbankan terus mengusut dan melakukan pengembangan di kasus tersebut.

“Kita masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain di kasus ini,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan dijerat Pasal 49 ayat 1A Undang-undang Nomor 1 tahun 1998 juncto pasal 55 KUHP juncto 64 KUHP dan pasal 49 ayat 1B UU nomor 10 tahun 1998 juncto pasal 55 dan 64 KUHP, serta Oasal 49 ayat 1 A dan B nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda senilai Rp 200 miliar. (SP)

Related posts

Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Penyidik

Sandi

DPRD BU Dorong Transparansi dan Responsivitas Pemda Tangani Masalah Warga

Yoga

Tok! Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Sandi

Leave a Comment