SPcom JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana akan memberi santunan ke korban meninggal gagal ginjal akut. Dia mengungkapkan, ada dua skema pemberian bantuan ke para korban gagal ginjal akut.
Di lain sisi, para korban gagal ginjal akut yang tengah dirawat juga akan dibantu. Mekanismenya lewat BPJS Kesehatan.
“Ada dua (bantuan), untuk yang terkena penyakit, pengobatannya ditanggung melalui BPJS kesehatan kita bayari premi, tapi untuk yang korban meninggal gagal ginjal ada santunan,” ungkap Menkes Budi Gunadi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Namun, Menkes Budi Gunadi menyampaikan rencana tersebut masih didiskusikan terlebih dahulu bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Hal itu mengingat, Kemenko PMK selaku pihak yang punya kewenangan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait lainnya.
“Tapi kita sudah meminta ada dua (bantuan) yang pertama PBI (penerima bantuan iuran)-nya ditanggung dan ada santunan. Sekarang Pak Menko yang akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain karena wewenangnya ada di sana,” ujar Menkes Budi Gunadi.
Dipastikan Menkes Budi Gunadi, terkait rencana dimaksud, dirinya telah berbicara dengan Muhadjir. Nantinya, Muhadjir dapat membantu menindaklanjuti.
“Tadi baru diomongin sama Pak Menko karena itu kewenangannya enggak ada di kita, nanti Pak Menko akan bantu meneruskan,” ujar Menkes Budi Gunadi. (SP)