SPcom JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, obat-obatan dan alat kesehatan untuk korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang menjalani rawat jalan masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini menanggapi adanya keluhan pasien gagal ginjal akut yang harus merogoh kocek sendiri untuk menjalani pengobatan di rumah sakit.
“Masih ditanggung terus. Iya (seterusnya masih ditanggung), itu termasuk pembiayaannya oleh BPJS,” kata Nadia saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Nadia menyampaikan, obat penawar racun yang diimpor dari luar negeri, yakni Fomepizole, memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, obat tersebut masih diberikan gratis oleh Kementerian Kesehatan.
“Obatnya kan Fomepizole, Fomepizole-nya diberikan oleh Kemenkes. Jadi kan (Fomepizole) itu yang enggak termasuk diklaim dalam BPJS,” tuturnya.
Lebih lanjut Nadia menuturkan, biaya perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk korban gagal ginjal pun tetap ditanggung pemerintah, selama rumah sakit itu sesuai dan bisa menangani pasien gagal ginjal.
Pasalnya, tidak semua rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah Jakarta yang mampu menangani pasien gagal ginjal.
“Misalnya (RSUD) Tarakan itu bisa. Tapi RSUD Kramat kan belum tentu bisa. Atau dia di rumah sakit vertikal (seperti) Fatmawati, rumah sakit RSCM, pokoknya rumah sakit vertikal itu sudah dinyatakan biaya ditanggung BPJS,” ucap Nadia.
“Jadi dia enggak akan ada pembiayaan yang perlu dia tanggung sendiri,” imbuhnya. (SP)