SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Penyidik telah melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengusahaan (BP) tersebut.
“Tim penyidik telah selesai menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/3). Ali mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen. Dokumen itu memuat informasi adanya pengaturan fiktif perihal kuota rokok yang diatur oleh pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
“Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka,” tambahnya. (SP)