suryapagi.com
REGIONAL

Kejari Seluma Tetapkan Oknum Pejabat BKPSDM Pemkab Jadi Tersangka

SPcom BENGKULU – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negerj Seluma secara resmi menetapkan Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Kepegawaian BKPSDM Seluma menjadi tersangka.

Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan mengatakan, CW terbukti melakukan pungutan uang terhadap ratusan P3K Tenaga Kesehatan di Kabupaten Seluma.

“Sekarang sudah kami tetapkan satu tersangka yaitu CW ASN BKPSDM. Akan kami lakukan penahanan selama 21 hari kedepan,” kata Andi Setiawan saat konferensi pers di Aula Kejari, Selasa (11/4/2023).

Dijelaskan Andi, menurut pengakuan dari 8 orang yang telah diperiksa membenarkan kalau setiap PPPK diwajibkan menyetor uang senilai Rp 300 ribu kepada CW. Uang tersebut dipungut untuk biaya menerbitkan SK PPPK.

“Uang dititipkan salah satu PPPK berinisial NA berperan sebagai kordinator dan menyetor kepada CW. Setiap P3K Puskesmas diwajibkan setoran dengan uang yang dimasukan ke dalam amplop,” ujar Andi.

OTT dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari salah satu PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak kunjung mendapatkan SK yang kemudian dimintai uang untuk mempermudah penerbit SK tersebut.

“Semua PPPK ini awalnya memang sudah dikumpulkan di Kota Bengkulu melalui setiap perwakilan. Ada 24 orang perwakilan PPPK Nakes dari puskesmas dan dinkes,” tutur Andi.

Hasil dari OTT Kejari Seluma berhasil mengamankan sejumlah uang dengan besaran Rp 27 juta dan 5 Unit handphone .

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 53 ayat KHUP,” tutur Andi. (YG4).

Related posts

Polres Batu Siap Bangun Shelter Guna Vaksinasi Warga di Pelosok

Sandi

Geger! Sekolah TK Dijadikan Tempat Pesta Sabu-Miras

Ester Minar

Viral, Pria Onani di Depan Anak-anak

Ester Minar

Leave a Comment