suryapagi.com
NEWS

KPK Akan Pantau Pembangunan Jalan di Lampung Usai Viral di TikTok

SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai proyek pembangunan jalan di Lampung yang dikritik Tiktoker Bima Yudho. KPK mengungkapkan akan melakukan pemantauan bila ditemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

“Kewenangan KPK itu yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikorup, tapi kalau proyek-proyek yang tidak efektif, kemudian misalnya tidak dilaksanakan sehingga rusak apalagi mnenjelang mudik, itu tentunya masih dalam kerangka prograam pemerintah,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan jika masyarakat menemui ada jalan di Lampung yang baru saja diperbaiki namun sudah rusak kembali maka dapat dilaporkan ke KPK. Sebab hal tersebut bisa menjadi praktik pengerjaan proyek yang melenceng dari perencanaan.

“Tapi kalau sekiranya ada info bahwa ‘pak itu sudah dilaksanakan pak, tapi kok baru sebulan, dua bulan ruak’, itu diduga ada yang tidak benar, yang mungkin perlu dicurigai ada korupsi,” ungkapnya.

Ghufron melanjutkan, jika KPK menerima laporan tersebut, maka tanpa ragu pihaknya akan langsung melakukan pemantauan untuk diproses lebih lanjut bila memang ditemukan adanya tindakan korupsi dalam pembangunan jalan di Lampung.

“Yang begitu-begitu baru KPK akan turun untuk memonitor terlebih dahulu, karena kalau sudah dilaksanakan berarti penentuan wewenang pelaksanaan yang sudah selesai,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang pengguna Tiktok dengan akun @awbimaxreborn atau Bima Yudho Saputro melontarkan kritikan mengenai alasan Lampung tidak maju-maju.

Menurutnya, salah satu yang jadi alasan karena pembangunan infrastruktur jalan Lampung yang sangat buruk. (SP)

Related posts

Kominfo-PBNU Gelar Pelatihan Digital Leadership Academy, Siapkan Pemimpin Digital yang Kompeten

Ester Minar

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Buka Suara Terkait Penolakan Pembangunan Gereja

Ester Minar

DPW Pecat Ketua PSI Lantaran Minta Mahar ke Calon Legislatif

Ester Minar

Leave a Comment